Selamat datang di blog saya..... moga bisa menambah motifasi bagi kita untuk lebih mencintai Sang Kholik...dan mengaplikasikan dalam tiap tarikan nafas, saya hanyalah manusia biasa, tulisan disini merupakan hasil dari berbagai sumber, apabila bermanfaat silahkan di copy paste tanpa harus di sertai sumbernya. dengan maksud saling berbagi moga dapat bermanfaat dan mendapat Ridhonya.

Rabu, 07 April 2010

Kebersihan Dalam Islam ( Sumber : Muhammad Jamhuri Page )


"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222)
Islam adalah agama komfrehensif (kaffah). Ajarannya menyentuh segala aspek kehidupan. Termasuk di dalamnya tentang kebersihan. Tidak ada agama yang mengajarkan secara detil tentang kehidupan manusia kecuali Islam.

Dalam Islam, kebersihan memiliki tempat yang sangat penting dalam ajarannya, hingga Rasulullah saw bersabda “Ath-Thohur syatrul Iman” (kesucian itu adalah sebagian dari iman). Bahkan dalam kitab-kitab fiqih pun, para ulama selalu menempatkan “Bab Thaharah” (Bab tentang kesucian) pada bab pertama dalam kitab-kitab mereka.

Kesucian dan kebersihan yang terdapat dalam islam mempunyai dua sisi; kebersihan fisik dan kebersihan batin. Kebersihan fisik kita dapat dilihat dari bagaimana suatu ibadah yang bercampur najis tidak dianggap sah. Dalam hal wudhu saja, kebersihan fisik menyentuh anggota tubuh yang vital. Sebab dalam wudhu, air akan membasuh lima panca indera manusia yang vital, seperti mata (indera penglihatan), hidung (indera penciuman), telinga (indera pendengaran), mulut dan lidah (indera perasa), dan kulit (indera peneyntuh). Demikian juga kewajiban mandi wajib bagi orang yang junub atau bersih dari haidh dan nifas. Belum lagi perintah sunnah mandi pada moment-moment penting berkumpul dengan manusia, seperti shalat jum’at, shalat id dan lain sebagainya.

Dari sisi kebersihan batin, ibadah wudhu mengisyaratkan pesan agar anggota tubuh vital itu dijaga dari segala macam kemasksiatan. Mata, telinga, hidung, lidah, kulit hanya boleh digunakan pada pekerjaan yang mendatang keridhoan Allah SWT.
Mengapa Allah SWT mewajibkan kita bersuci? Karena Allah SWT mencintai orang yang mensucikan diri. Firman Allah SWT: ”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”

Jika Allah SWT menyukai manusia selalu mensucikan dirinya, itu karena Allah menciptakan kita di awal kejadian, dalam keadaan suci. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Setiap manusia yang dilahirkan itu berada di atas kesucian, maka kedua orang tuanya yang menyebabkan dia bersikap Yahudi, Nasrani atau Majusi” (HR; Muslim). Kesucian penciptaan manusia juga dapat dilihat dari firman Allah SWT dengan sumpah-Nya kepada tiga tempat suci. Allah SWT berfirman yang artinya, “Demi buah Tin dan Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (mekkah) yang aman ini. Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. At-Tien: 1-4).

Pada ayat ini Allah SWT bersumpah kepada tiga tempat suci yakni: tempat tumbuhnya buah Tin dan Zaitun di negeri Yuressalem (Baitul Maqdis), bukit Sinai; tempat nabi Musa as menerima wahyu dari Tuhannya,dan Makkah sebagai tempat yang aman dan negeri kelahiran Nabi saw. Ketiganya adalah tempat yang disucikan.

Dengan demikian, pada dasarnya, asal muasal kejadian manusia adalah dalam keadaan suci, sehingga untuk menjaga kesucian itulah, Allah dan Rasul-Nya memberi fasilitas agar kita menjaga kesucian melalui wudhu, mandi dan ibadah.
Penulis pernah mempunyai pengalaman, Pada musim haji tahun 2007 lalu, ada seorang jamaah haji yang –insya Allah– wafat dalam keadaan husnul khatimah (baik kesudahannya). Beliau wafat persis setelah melaksanakn wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Namun, saat akan melaksanakan thawaf ifadhah, beliau merasa pusing setelah sebelumnya mengambil air wudhu, tidak lama kemudian, beliau meminta pada suaminya agar dirinya diperdengarkan ayat-ayat suci al-Quran, kemudian dia berkata, “Pak insya Allah semua jamaah haji yang di pondokan (hotel) ini mabrur, Pak saya minta izin pamit lebih dahulu” Tidak lama setelah berkata seperti itu, beliau mengucap dua kalimat syahadat kemudian wafat.

Esoknya beliau dishalati masih dalam keadaan berpakaian ihram. Beliau wafat di tanah suci, dan dishalatkan di Masjidil Haram yang suci, oleh jutaan jamaah haji yang datang dengan tujuan suci, yakni ibadah haji.

Kondisi kematian yang –insya Allah– husnul khatimah itu, ternyata tidak terjadi dengan secara kebetulan, tapi ditentukan amal yang pernah diperbuatnya.
Keessokan harinya, saya bertanya kepada suaminya tentang amalan almarhumah selama hidupnya. Suaminya menjawab, bahwa tidak ada amalan khusus yang dia lakukan, hanya saja ada dua perilaku yang berkesan di hati suaminya.

Yang pertama, meskipuan suaminya yang pengusaha tersebut sering keluar kota bahkan keluar pulau untuk urusan bisnisnya, namun bila suaminya tiba kembali ke rumah, sang isteri tidak pernah bertanya kepada suaminya datang dari mana? Bahkan dia menyambut kedatangan suaminya dengan senyum dan berpakain yang dapat menyenangkan suaminya, dia pun segera mengambil air minum dan membukakan dasi dan sepatu suaminya.

Yang kedua, menurut suaminya, al-marhumah semasa hidupnya, jika akan melakukan bepergian, baik ke tempat dekat atau pun jauh, beliau pasti mengambil air wudhu dahulu untuk bersuci, seakan dia yakin bahwa dengan wudhu itu, Allah akan melindunginya dari segala bahaya dalam perjalanannya.

Mendengar jawaban suami tersebut, sayapun terkagum-kagum dengan amalan sang almarhumah, bukankah Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri?
Saya pun mendapat pelajaran, bahwa dengan selalu bersuci, lalu hati yang suci yang tidak sedikitpun ada rasa curiga kepada suaminya dan orang lain, Allah SWT mentakdirkan dirinya wafat dalam keadaan suci (dalam keadaan masih mempunyai wudhu dan masih dalam pelaksanaan ibadah haji; ibadah suci). Juga wafat di Tanah Suci (Makkah al-Mukarramah), dan dishalatkan di masjid yang suci (masjidil haram) oleh jutaan jamaah haji yang datang dengan niat suci (berhaji ke baitullah).. Subahanallah, Laa haula wa quwwata illa billah. #

TOMAT


Mungkin makanan ini sudah tidak asing lagi bagi Anda. Tomat mengandung Lycopene. Tomat adalah tanaman yang mudah tumbuh dimana saja. Rata-rata manusia mengkonsumsi 80 pon tomat per tahun. Selain mudah didapat, tomat juga tidak mahal, Anda dapat menemukannya dimana saja. Tetapi kadang Anda tidak sadar bahwa tomat itu adalah makanan yang baik untuk tubuh Anda. Tomat mengandung lycopene, karotennya terlihat pada warna merah yang terdapat pada tomat. Lycopene adalah antioksidan yang baik. Dapat mencegah sel-sel kanker, menghancurkan radikal bebas, dan menunda penuaan.
Tomat juga mengandung vitamin A dan C yang dapat mencegah flu. Tomat memiliki kandungan serat, potassium, niacin, dan mineral yang rendah.
Yogurt
Didalam yogurt terdapat bakteri baik yang dapat melawan bakteri jahat dalam tubuh kita. Selain itu yogurt memiliki kalsium yang tinggi yang dapat menjaga kesehatan tulang dan gigi. Lactobacillus bulgaricus and Streptococcus thermophilus adalah bakteri yang mengubah susu menjadi yogurt melalui proses fermentasi.
Organisme baik ini membantui tubuh Anda memiliki system imun yang kuat dan dapat merendahkan kolesterol. Yogurt juga dapat mencegah beberapa penyakit, misalnya kanker dan penyakit gastrointestinal. Protein, vitamin B12, riboflavin, potassium juga membuat komposisi pada yogurt semakin lengkap.
Sumber: JDC

Manfaat Buah Timun


Timun bagi kita bukan buah langka karena hamper setiap hari kita menjumpai buah timun ini baik di pasar, atau di rumah kita. Timun ternyata mempunyai banyak manfaat bagi kita, berikut ini sejumlah contoh penggunaan timun bagi kesehatan yang dihimpun dari berbagai sumber:

Obat sariawan

Buah yang sering digunakan sebagai pelengkap hidangan rujak ini ternyata bermanfaat untuk meredakan sariawan atau seriawan. Dengan memakannya setiap hari dalam jumlah cukup banyak, niscaya buah yang memberi rasa dingin di rongga mulut ini mampu meredam “panas” sariawan. Tentu saja memakannya tanpa bumbu rujak atau sambal terasi, supaya mulut tidak malah jadi “terbakar”.

K. Heyne Voderman dalam bukunya, Tijdschr. v. Inl. Geneeskundigen 1895, mengaku menyaksikan penderita sariawan yang berusaha berobat ke Eropa dengan hasil sia-sia. Bahkan, mereka menjadi kekurangan darah. Mereka akhirnya sembuh sempurna setelah setiap hari memakan sembilan buah ketimun selama beberapa bulan sembari melakukan diet ketat terhadap susu, telur, dan anggur.

Perawatan kulit dan wajah

Perawatan dengan buah-buahan selama ini dianggap relatif aman bagi kesehatan kulit wajah dan rambut. Perawatan kecantikan seperti ini lebih baik daripada menggunakan produk kosmetika yang umumnya mengandung zat kimia. Kelebihan lain, perawatan ini bisa dilakukan sendiri di rumah pada saat-saat senggang.

Timun sangat cocok digunakan untuk semua jenis kulit. Kandungan airnya mampu menyegarkan kulit wajah. Cara memakainya pun sangat mudah. Letakkan irisan timun pada wajah beberapa saat, lalu gosokkan perlahan-lahan pada seluruh wajah dan leher.

Untuk pembersih dan penyegar wajah, gunakan masker campuran timun yang dicincang dan yoghurt. Diyakini campuran ini cocok untuk semua jenis kulit. Yang perlu diingat, pilihlah buah-buahan yang cocok dengan jenis kulit agar mendapatkan wajah segar berseri seperti yang diinginkan.

Memperlancar air seni dan menurunkan darah tinggi

Jus timun merupakan salah satu diuresis terbaik untuk melancarkan air seni dan juga menurunkan darah tinggi. Selain itu jenis sayuran ini enak dimakan mentah serta menyehatkan.

Mata yang sering lelah dan mengantuk


Tempelkan irisan timun sebesar mata setiap tiga menit selama 20 menit pada kelopak untuk mengatasi mata yang sering lelah dan mengantuk.

Obat jerawat

Ambil timun sebiji, iris-iris secukupnya sesuai kebutuhan. Tempelkan pada muka, khususnya daerah yang berjerawat.

Obat demam

Ambil timun dua-tiga biji. Parut dan peras airnya. Tempelkan parutan buah pada bagian perut. Lakukan hingga demam mereda. Timun kaya akan silikon dan fluorin dan rendah kandungan kalorinya. Kalium membantu merangsang ginjal untuk membuang sisa metabolisme dan deposit lemak. Baik untuk kulit kering, kulit yang terbakar sinar matahari, eksem, gangguan hati, serta untuk kesehatan rambut dan kuku.

Selasa, 06 April 2010

KUMPULAN PUISI/SAJAK ISLAMI

LOVE

Love is a give...

Yup Thats definetely right..

Cinta adalah rahmat dari-Nya..

Karena dengan cintalah...
Seorang Ibu merelakan jiwanya demi untuk kelahiran buah hatinya...

Karena dengan cintalah...
Seorang ayah, merelakan dirinya berusaha sekuat tenaga demi mencari nafkah untuk anggota keluarganya...

Karena dengan cintalah...
Shalahuddin Al Ayyubi tidak dapat tertawa sebelum mesjid Al - Aqsha dapat dibebaskan untuk menebus cintanya kepada Rabbul Izzati...

Karena dengan cintalah...
Para mujahid dan mujahidah rela mengorbankan harta, jiwa dan raganya untuk dapat mendapat cinta dari Yang Maha Mempunyai Cinta...

Allah...

Ya...

Dia-lah Allah sang Ar Rahman...

Dengan cinta-Nya bumi, langit dan planet melaju dalam alur yang harmonis...

Dengan cinta-Nya angin masih menyapa tetumbuhan dan rerumputan..

Dengan cinta-Nya cahya mentari masih menerpa hangat tubuh kita..

Kepada Allah-lah muara cinta yang Hakiki..

'itikaf - puisi

/1/

Dilautan hikmah kalamMU
lirih hatiku bergetar mengeja alif-lam-mimMU

ditelaga bijak IqroMU
angin malas bergerak
malam-malam serasa berhenti

diluas langit malamMU
lukisan bulan melengkung sabit
goresan bintang mengerjap
mengalunkan melodi harmoni
diantara kerlip cahaya
tangan kecil ini menengadah hanya padaMU
disetiap menit yang berlalu

/2/

Ya Robbi
dada ringkih ini sesak
terguncang desah lantunan
bait-bait indah AsmaMU

Ya ilahi
KAUlah yang kuasa
penuhi segala pinta
mengharap KAU sudi teteskan rahmatMU
disepertiga akhir waktu yang merambat
disisa-sisa perjalanan
melintasi bukit-bukit dan lereng kesemuan ini

Ya Gusti
damai ini milikMU
resapkan perlahan Ya Alloh
disetiap bilah hatiku

C I N T A

Ya Aziz..........
Jika Cinta Adalah Ketertawanan
Tawanlah Aku Dengan Cinta Kepada-Mu
Agar Tidak Ada Lagi Yang Dapat
Menawanku Selain Engkau
Ya Rohim..........
Jika Cinta Adalah Pengorbanan
Tumbuhkan Niat Dari Semua Pengorbananku
Semata-mata Tulus Untuk-Mu
Agar Aku Ikhlas Menerima Apapun Keputusan-Mu
Ya Robbii..........
Jika Rindu Adalah Rasa Sakit
Yang Tidak Menemukan Muaranya
Penuhilah Rasa Sakitku
Dengan Rindu Kepada-Mu
Dan Jadikan Kematianku Sebagai
Muara Pertemuanku Dengan-Mu
Ya Robbii..........
Jika Sayang Adalah Sesuatu Yang Mempesona
Ikatlah Aku Dengan Pesona-Mu
Agar Damai Senantiasa Kurasakan
Saat Terucap Syukurku Atas Nikmat Dari-Mu
Ya Alloh..........
Jika Kasih Adalah Kebahagiaan
Yang Tiada Bertepi
Tumbuhkan Kebahagiaan Dalam Hidupku
Di saat Kupersembahkan Sesuatu Untuk-Mu
Ya Alloh..........
Hatiku Hanya Cukup Untuk Satu Cinta
Jika Aku Tak Dapat Mengisinya Dengan Cinta Kepada-Mu
Kemanakah Wajahku Hendak Kusembunyikan Dari-Mu
Ya Ar-Rahman.........
Dunia Yg Engkau Bentangkan Begitu Luas
Bagai Belantara Yg Tak Dapat Kutembus
Di Malam Yang Gelap Gulita
Agar Tidak Tersesat Dalam Menapakinya
Ya Ar-Rahhim…….
Berikan Alas Kaki Buat Hamba Agar Jalan Yg Kutapaki Terasa Nikmat
Meski Penuh Dengan Bebatuan Runcing & Duri Yang Tajam
Hamba Sadar Semua Ini Milikmu Dan Suatu Saat
Jika Kau Kehendaki Semuanya Akan Kembali Jua Kepada-Mu
Hamba pasrahkan kehidupan hamba kepada-Mu.
Buat Calon Suami
Pernikahan atau Perkawinan,
Menyingkap tabir rahasia ...
Isteri yang kamu nikahi,
Tidaklah semulia Khadijah,
Tidaklah setaqwa Aisyah,
Pun tidak setabah Fatimah ...
Justru Isteri hanyalah wanita akhir zaman,
Yang punya cita-cita, Menjadi solehah ...
Pernikahan atau Perkawinan,
Mengajar kita kewajiban bersama ...
Isteri menjadi tanah, Kamu langit penaungnya,
Isteri ladang tanaman, Kamu pemagarnya,
Isteri kiasan ternakan, Kamu gembalanya,
Isteri adalah murid, Kamu mursyid (pembimbing)-nya,
Isteri bagaikan anak kecil, Kamu tempat bermanjanya ..
Saat Isteri menjadi madu, Kamu teguklah sepuasnya,
Seketika Isteri menjadi racun, Kamulah penawar bisanya,
Seandainya Isteri tulang yang bengkok, Berhati2lah meluruskannya ...
Pernikahan atau Perkawinan,
Menginsafkan kita perlunya iman dan taqwa ...
Untuk belajar meniti sabar dan ridho,
Karena memiliki Isteri yang tak sehebat mana,
Justru kamu akan tersentak dari alpa,
Kamu bukanlah Muhammad Rasulullah atau Isa As,
Pun bukanlah Sayyidina Ali Karamaullahhuwajah,
Cuma suami akhir zaman, yang berusaha menjadi soleh ...


Buat Calon Istri
Pernikahan atau Perkawinan,
Membuka tabir rahasia,
Suami yang menikahi kamu,
Tidaklah semulia Muhammad,
Tidaklah setaqwa Ibrahim,
Pun tidak setabah Isa atau Ayub,
Atau pun segagah Musa,
Apalagi setampan Yusuf
Justru suamimu hanyalah pria akhir zaman,
Yang punya cita-cita,
Membangun keturunan yang soleh solehah...
Pernikahan atau Perkawinan,
Mengajar kita kewajiban bersama,
Suami menjadi pelindung, Kamu penghuninya,
Suami adalah Nakoda kapal, Kamu navigatornya,
Suami bagaikan balita yang nakal, Kamulah penuntun kenakalannya,
Saat Suami menjadi Raja, Kamu nikmati anggur singgasananya,
Seketika Suami menjadi bisa, Kamulah penawar obatnya,
Seandainya Suami masinis yang lancang, sabarlah memperingatkannya
Pernikahan atau Perkawinan,
Mengajarkan kita perlunya iman dan taqwa,
Untuk belajar meniti sabar dan ridho,
Karena memiliki suami yang tak segagah mana,
Justru Kamu akan tersentak dari alpa,
Kamu bukanlah Khadijah, yang begitu sempurna didalam menjaga
Pun bukanlah Hajar ataupun Mariam, yang begitu setia dalam sengsara
Cuma wanita akhir zaman, yang berusaha menjadi solehah ...

Sabtu, 03 April 2010

Kalimat motifasi semangat



1. Pagi ini, saya bangun dalam keadaan sangat baik. Saya bangun dengan hati yang senang. Seperti mentari pagi yang menjalankan tugasnya menyinari semesta, saya pun bangun dan segera menjalankan tugas dan aktivitas saya hari ini. Saya akan melakukan tugas saya dengan sebaik-baiknya.

2. Saya adalah orang yang penuh motivasi. Setiap hari motivasi saya makin berkobar. Saya sangat YAKIN dan PERCAYA kalau apa yang saya impikan nanti bakal menjadi kenyataan. Saya percaya itu. Keyakinan ini bahkan sudah mengakar ke alam bawah sadar saya. Setiap kali saya merasa lemas, alam bawah sadar saya mengingatkan dan memberi motivasi kalau “saya bisa!”, bahwa “saya adalah seorang pemenang.”

3. Ketika saya berbicara, suara saya terdengar jelas, kuat, dan percaya diri. Saya sekarang percaya diri dalam segala situasi. Sebab saya adalah pemimpin yang memimpin dengan penuh kepercayaan diri.

4. Saya sekarang hidup dipenuhi keyakinan, kepercayaan dan kepastian. Saya sekarang orang yang percaya diri dan tegas. Dan hari ini saya menggunakan 100 % kapasitas diri saya. Tiap berjalan dan bergerak, saya menjalankannya dengan penuh keyakinan, namun tetap tenang. Saya sekarang adalah sosok yang kuat, mengesankan, dan lebih menarik setiap harinya. Kepercayaan diri dan kemampuan saya terus meningkat secara drastis tanpa henti.

5. Setiap hari saya bertambah baik dan makin bertambah baik. Saya menetapkan tujuan yang jelas dan membangun motivasi kuat untuk meraih apa yang saya inginkan. Sekarang segalanya menjadi jelas. Apa yang saya bayangkan dulu, kini kian dekat menjadi kenyataan. Lebih dekat dan makin dekat. Dan saya percaya SAYA BISA mendapatkannya. Tiap saat saya menerima banyak sekali anugerah dan kebaikan dalam hidup ini. Seluruh tubuh saya sekarang jadi tahu, apa misi dan tujuan saya hidup di dunia ini.

6. Saya percaya pada keyakinan kuat yang tertanam dalam diri saya. Berkat motivasi yang bertambah kuat setiap saat. Apapun yang saya percaya bisa dapatkan, saya yakin bisa saya dapatkan. Saya menciptakan “keberuntungan” saya tiap hari. Saya mencapai tujuan-tujuan saya dengan penuh riang gembira. Saya visualisasikan apa yang saya inginkan dan saya melakukan ACTION seperti dalam visualisasi tersebut. Dengan keyakinan ini saya bisa mewujudkan kenyataan apapun yang saya mau.

7. Semua yang saya butuhkan ada dalam diri saya sekarang. Saya adalah sosok yang bersahabat, terbuka, dan percaya diri. Saya juga pemberani dan tegas. Dengan semua ini saya mampu mengubah apapun dalam hidup saya seperti yang saya inginkan. Dan saya siap menerima tanggung jawab untuk perubahan hidup yang saya akan alami nanti.

8. Saat saya berbicara dengan orang lain, saya menatap mata lawan bicara saya dan berbicara dengan percaya diri. Saya buat momen itu menjadi begitu menyenangkan. Dalam tiap gerakan tubuh yang saya lakukan, saya melakukannya dengan tenang dan penuh percaya diri. Setiap kali kelopak mata saya tertutup dan saya menghirup udara dalam-dalam, kepercayaan diri saya bertambah kuat dan memenuhi seluruh bagian-bagian dalam tubuh saya. Saya melihat diri saya sekarang adalah sosok penuh percaya diri, punya keyakinan, dan berani mengambil tindakan.

9. Setiap hari, energi percaya diri dan rasa antusias saya meningkat drastis. Sebab saya punya komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan diri saya setiap hari. Apa yang saya bayangkan bisa saya lakukan, pasti saya bisa lakukan. Dan saya melakukannya dengan konsisten dan penuh keberanian.

10. Ekspresi wajah saya saat ini menggambarkan rasa yakin dan percaya diri. Sekarang saya mengalami masa-masa paling menyenangkan dalam hidup saya. Dan momen ini menginspirasi saya untuk lebih percaya diri dan memiliki harga diri. Saya berbicara pada diri saya dan orang-orang di sekitar saya dengan keyakinan. Saya sekarang mengontrol seluruh diri saya. Perkataan saya, pikiran saya, dan perasaan saya, semuanya ada dalam kendali saya. Rasa percaya dalam diri saya ini bukan hanya menginsiprasi saya sendiri, namun juga menginspirasi setiap orang yang saya temui.

Jumat, 02 April 2010

Sabar : Kwajiban seorang Muslim ( oleh tim dakwatuna.com )


dakwatuna.com - Dari Suhaib r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mukmin; yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya.” (HR. Muslim)
Sekilas Tentang Hadits :
Hadits ini merupakan hadits shahih dengan sanad sebagaimana di atas, melalui jalur Tsabit dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Suhaib dari Rasulullah SAW, diriwayatkan oleh:
· Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Zuhud wa Al-Raqa’iq, Bab Al-Mu’min Amruhu Kulluhu Khair, hadits no 2999.
· Imam Ahmad bin Hambal dalam empat tempat dalam Musnadnya, yaitu hadits no 18455, 18360, 23406 & 23412.
· Diriwayatkan juga oleh Imam al-Darimi, dalam Sunannya, Kitab Al-Riqaq, Bab Al-Mu’min Yu’jaru Fi Kulli Syai’, hadits no 2777.
Makna Hadits Secara Umum
Setiap mukmin digambarkan oleh Rasulullah saw. sebagai orang yang memiliki pesona, yang digambarkan dengan istilah ‘ajaban’. Pesona berpangkal dari adanya positif thinking seorang mukmin. Ketika mendapatkan kebaikan, ia refleksikan dalam bentuk syukur terhadap Allah swt. Karena ia paham, hal tersebut merupakan anugerah Allah. Dan tidaklah Allah memberikan sesuatu kepadanya melainkan pasti sesuatu tersebut adalah positif baginya. Sebaliknya, jika ia mendapatkan suatu musibah, ia akan bersabar. Karena ia yakin, hal tersebut merupakan pemberian sekaligus cobaan bagi dirinya yang ada rahasia kebaikan di dalamnya. Sehingga refleksinya adalah dengan bersabar dan mengembalikan semuanya kepada Allah swt.
Urgensi Kesabaran
Kesabaran merupakan salah satu ciri mendasar orang yang bertaqwa. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa kesabaran setengah keimanan. Sabar memiliki kaitan erat dengan keimanan: seperti kepala dengan jasadnya. Tidak ada keimanan yang tidak disertai kesabaran, sebagaimana tidak ada jasad yang tidak memiliki kepala. Oleh karena itu, Rasulullah saw. menggambarkan ciri dan keutamaan orang beriman sebagaimana hadits di atas.
Makna Sabar
Sabar merupakan istilah dari bahasa Arab dan sudah menjadi istilah bahasa Indonesia. Asal katanya adalah “shabara”, yang membentuk infinitif (masdar) menjadi “shabran“. Dari segi bahasa, sabar berarti menahan dan mencegah. Menguatkan makna seperti ini adalah firman Allah dalam Al-Qur’an: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (Al-Kahfi: 28)
Perintah bersabar pada ayat di atas adalah untuk menahan diri dari keingingan ‘keluar’ dari komunitas orang-orang yang menyeru Rabnya serta selalu mengharap keridhaan-Nya. Perintah sabar di atas sekaligus juga sebagai pencegahan dari keinginan manusia yang ingin bersama dengan orang-orang yang lalai dari mengingat Allah swt.
Sedangkan dari segi istilahnya, sabar adalah menahan diri dari sifat kegundahan dan rasa emosi, kemudian menahan lisan dari keluh kesah serta menahan anggota tubuh dari perbuatan yang tidak terarah.
Amru bin Usman mengatakan, bahwa sabar adalah keteguhan bersama Allah, menerima ujian dari-Nya dengan lapang dan tenang. Hal senada juga dikemukakan oleh Imam Al-Khawas, “Sabar adalah refleksi keteguhan untuk merealisasikan Al-Qur’an dan sunnah. Sehingga sabar tidak identik dengan kepasrahan dan ketidakmampuan. Rasulullah saw. memerintahkan umatnya untuk sabar ketika berjihad. Padahal jihad adalah memerangi musuh-musuh Allah, yang klimaksnya adalah menggunakan senjata (perang).”
Sabar Sebagaimana Digambarkan Dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang berbicara mengenai kesabaran. Jika ditelusuri, terdapat 103 kali disebut dalam Al-Qur’an, baik berbentuk isim maupun fi’ilnya. Hal ini menunjukkan betapa kesabaran menjadi perhatian Allah swt.
1. Sabar merupakan perintah Allah. “Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 153). Ayat-ayat yang serupa Ali Imran: 200, An-Nahl: 127, Al-Anfal: 46, Yunus: 109, Hud: 115.
2. Larangan isti’jal (tergesa-gesa). “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka…” (Al-Ahqaf: 35)
3. Pujian Allah bagi orang-orang yang sabar: “…dan orang-orang yang bersabar dalam kesulitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Baqarah: 177)
4. Allah akan mencintai orang-orang yang sabar. “Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (Ali Imran: 146)
5. Kebersamaan Allah dengan orang-orang yang sabar. Artinya Allah senantiasa akan menyertai hamba-hamba-Nya yang sabar. “Dan bersabarlah kamu, karena sesungguhnya Allah itu beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 46)
6. Mendapatkan pahala surga dari Allah. (Ar-Ra’d: 23 – 24)
Kesabaran Sebagaimana Digambarkan Dalam Hadits
Sebagaimana dalam Al-Qur’an, dalam hadits banyak sekali sabda Rasulullah yang menggambarkan kesabaran. Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi mencantumkan 29 hadits yang bertemakan sabar. Secara garis besar:
1. Kesabaran merupakan “dhiya’ ” (cahaya yang amat terang). Karena dengan kesabaran inilah, seseorang akan mampu menyingkap kegelapan. Rasulullah mengungkapkan, “…dan kesabaran merupakan cahaya yang terang…” (HR. Muslim)
2. Kesabaran merupakan sesuatu yang perlu diusahakan dan dilatih secara optimal. Rasulullah pernah menggambarkan: “…barang siapa yang mensabar-sabarkan diri (berusaha untuk sabar), maka Allah akan menjadikannya seorang yang sabar…” (HR. Bukhari)
3. Kesabaran merupakan anugerah Allah yang paling baik. Rasulullah mengatakan, “…dan tidaklah seseorang itu diberi sesuatu yang lebih baik dan lebih lapang daripada kesabaran.” (Muttafaqun Alaih)
4. Kesabaran merupakan salah satu sifat sekaligus ciri orang mukmin, sebagaimana hadits yang terdapat pada muqadimah; “Sungguh menakjubkan perkara orang yang beriman, karena segala perkaranya adalah baik. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur karena (ia mengatahui) bahwa hal tersebut adalah memang baik baginya. Dan jika ia tertimpa musibah atau kesulitan, ia bersabar karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut adalah baik baginya.” (HR. Muslim)
5. Seseorang yang sabar akan mendapatkan pahala surga. Dalam sebuah hadits digambarkan; Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Apabila Aku menguji hamba-Ku dengan kedua matanya, kemudian diabersabar, maka aku gantikan surga baginya’.” (HR. Bukhari)
6. Sabar merupakan sifat para nabi. Ibnu Mas’ud dalam sebuah riwayat pernah mengatakan: Dari Abdullan bin Mas’ud berkata”Seakan-akan aku memandang Rasulullah saw. menceritakan salah seorang nabi, yang dipukuli oleh kaumnya hingga berdarah, kemudia ia mengusap darah dari wajahnya seraya berkata, ‘Ya Allah ampunilah dosa kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (HR. Bukhari)
7. Kesabaran merupakan ciri orang yang kuat. Rasulullah pernah menggambarkan dalam sebuah hadits; Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang kuat bukanlah yang pandai bergulat, namun orang yang kuat adalah orang yang memiliki jiwanya ketika marah.” (HR. Bukhari)
8. Kesabaran dapat menghapuskan dosa. Rasulullah menggambarkan dalam sebuah haditsnya; Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullan saw. bersabda, “Tidaklah seorang muslim mendapatkan kelelahan, sakit, kecemasan, kesedihan, mara bahaya dan juga kesusahan, hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapuskan dosa-dosanya dengan hal tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
9. Kesabaran merupakan suatu keharusan, dimana seseorang tidak boleh putus asa hingga ia menginginkan kematian. Sekiranya memang sudah sangat terpaksa hendaklah ia berdoa kepada Allah, agar Allah memberikan hal yang terbaik baginya; apakah kehidupan atau kematian. Rasulullah saw. mengatakan; Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang diantara kalian mengangan-angankan datangnya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya, hendaklah ia berdoa, ‘Ya Allah, teruskanlah hidupku ini sekiranya hidup itu lebih baik untukku. Dan wafatkanlah aku, sekiranya itu lebih baik bagiku.” (HR. Bukhari Muslim)
Bentuk-Bentuk Kesabaran
Para ulama membagi kesabaran menjadi tiga:
1. Sabar dalam ketaatan kepada Allah. Merealisasikan ketaatan kepada Allah, membutuhkan kesabaran, karena secara tabiatnya, jiwa manusia enggan untuk beribadah dan berbuat ketaatan. Ditinjau dari penyebabnya, terdapat tiga hal yang menyebabkan insan sulit untuk sabar. Pertama karena malas, seperti dalam melakukan ibadah shalat. Kedua karena bakhil (kikir), seperti menunaikan zakat dan infaq. Ketiga karena keduanya, (malas dan kikir), seperti haji dan jihad.
2. Sabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Meninggalkan kemaksiatan juga membutuhkan kesabaran yang besar, terutama pada kemaksiatan yang sangat mudah untuk dilakukan, seperti ghibah (baca; ngerumpi), dusta, dan memandang sesuatu yang haram.
3. Sabar dalam menghadapi ujian dan cobaan dari Allah, seperti mendapatkan musibah, baik yang bersifat materi ataupun inmateri; misalnya kehilangan harta dan kehilangan orang yang dicintai.
Kiat-kiat Untuk Meningkatkan Kesabaran
Ketidaksabaran (baca; isti’jal) merupakan salah satu penyakit hati, yang harus diterapi sejak dini. Karena hal ini memilki dampak negatif pada amal. Seperti hasil yang tidak maksimal, terjerumus kedalam kemaksiatan, enggan melaksanakan ibadah. Oleh karena itulah, diperlukan beberapa kiat guna meningkatkan kesabaran. Di antaranya:
1. Mengikhlaskan niat kepada Allah swt.
2. Memperbanyak tilawah (membaca) Al-Qur’an, baik pada pagi, siang, sore ataupun malam hari. Akan lebih optimal lagi manakala bacaan tersebut disertai perenungan dan pentadaburan.
3. Memperbanyak puasa sunnah. Puasa merupakan ibadah yang memang secara khusus dapat melatih kesabaran.
4. Mujahadatun nafs, yaitu sebuah usaha yang dilakukan insan untuk berusaha secara giat untuk mengalahkan nafsu yang cenderung suka pada hal-hal negatif, seperti malas, marah, dan kikir.
5. Mengingat-ingat kembali tujuan hidup di dunia. Karena hal ini akan memacu insan untuk beramal secara sempurna.
6. Perlu mengadakan latihan-latihan sabar secara pribadi. Seperti ketika sedang sendiri dalam rumah, hendaklah dilatih untuk beramal ibadah dari pada menyaksikan televisi, misalnya. Kemudian melatih diri untuk menyisihkan sebagian rezeki untuk infaq fi sabilillah.
7. Membaca-baca kisah-kisah kesabaran para sahabat, tabi’in maupun tokoh-tokoh Islam lainnya.

TERORISME ( Sumber :Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)


Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia[1]. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional[2]. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia[3], yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill[4].
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear[5].” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror[6]. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[7], hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil[8]. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali[9].
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind)[10]. Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se[11] , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang[12].
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme[13].
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[14], Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena[15]:
  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria[16]:
  1. bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  2. bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti[17]:
  1. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain[18].
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)[19].
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia[20]. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi[21]:
  1. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
  2. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
  4. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror[22].
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun[23]. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat[24]. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan[25].

[sunting] Catatan kaki

  1. ^ Koalisi Internasional”, <http://www.usembassyjakarta.org/terrornet/keberanian.html>
  2. ^ Collin L Powell, “Sebuah Perjuangan Keras yang Panjang”, <http://jakarta.usembassy.gov/press_rel/Pwl_newsi.htm>
  3. ^ Indriyanto Seno Adji, Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, (Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001), hal.51.
  4. ^ Hilmar Farid, “Perang Melawan Teroris”, <http://www.elsam.or.id/txt/asasi/2002_0910/05.html>
  5. ^ Loebby Loqman, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1990), hal. 98.
  6. ^ Loebby Loqman, Ibid.
  7. ^ Indriyanto Seno Adji, “Terorisme, Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia (Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001), hal. 35.
  8. ^ Indriyanto Seno Adji, “Terorisme, Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia (Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001), hal. 50.
  9. ^ Indriyanto Seno Adji, Bali, Terorisme dan HAM, Op. cit., hal. 52.
  10. ^ Mulyana W. Kusumah, Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 22.
  11. ^ Mala in se are the offences that are forbidden by the laws that are immutable: mala prohibita, such as are prohibited by laws that are not immutable. Jeremy Bentham, “Of the Influence of Time and Place in Matters of Legislation” Chapter 5 Influence of Time. <http://www.la.utexas.edu/research/poltheory/bentham/timeplace/timeplace.c05.s02.html>
  12. ^ Mompang L. Panggabean, “Mengkaji Kembali Perpu Antiterorisme” dalam Mengenang Perppu Anti Terorisme, (Jakarta: Suara Muhamadiyah, Agustus 2003) cet.I, hal 77.
  13. ^ Muladi, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 1.
  14. ^ Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No.15 tahun 2003, LN. No.45 tahun 2003, TLN. No.4284, Konsiderans.
  15. ^ Loebby Loqman, Op. cit., hal. 17.
  16. ^ Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta:Liberty, 1996).
  17. ^ Muladi, Op. cit., hal 6.
  18. ^ Loebby Loqman, Op. cit., hal. 26.
  19. ^ Loebby Loqman, Ibid., hal. 149.
  20. ^ Loebby Loqman, Ibid., hal. 13
  21. ^ Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Op. cit., Penjelasan pasal 26.
  22. ^ Loebby Loqman, Op. cit., hal. 11.
  23. ^ Todung Mulya Lubis, “Masyarakat Sipil dan Kebijakan Negara Kasus Perppu/RUU Tindak Pidana Terorisme” dalam Mengenang Perppu Antiterorisme, (Jakarta: Suara Muhammadiyah, Agustus 2003), hal 91.
  24. ^ Todung Mulya Lubis, Ibid., hal 92.
  25. ^ Bari Muchtar, “Undang-Undang AntiTerorisme Sangat Mengkhawatirkan”. <http://www.rnw.nl>. 28 Januari 2002.

Makna Tarbiyah dan Liqo


Untuk mengetahui lebih jauh makna Tarbiyah dan Liqo` berikut ini sebuah penjelasan dari Syariah Online.
Secara bahasa Tarbiyah itu maknannya adalah pendidikan atau pembinaan dan liqo` artinya pertemuan. Selain dua istilah itu ada lagi istilah lainnya ang terkait kuat yaitu halaqah. Secara istilah halaqah berarti pengajian imana orang-orang yang ikut dalam pengajian itu duduk melingkar. Dalam ahasa lain bisa juga disebut majelis taklim, atau forum yang bersifat ilmiyah.
Istilah halaqah ini sangat umum di timur tengah dan biasa dilakukan di banyak masjid. Materinya bisa berkaitan dengan kitab tertentu seperti qidah, fikih, hadits, sirah dan seterusnya. Contoh yang paling mudah bisa kita dapati di dua masjid Al-Haram, Mekkah dan Madinah. Setiap hari selalu dipenuhi dengan halaqah yang diisi oleh para masyaikh / ustaz yang merupakan akar di bidangnya.
Sedangkan isitlah liqo` lebih umum dari halaqah, karena isinya bisa saja bukan merupakan kajian ilmiyah, tetapi bisa diisi dengan rapat, pertemuan, musyawarah dan seterusnya.
Istilah halaqah dan liqo di Indonesia umumnya sering dikaitkan dengan pengajian dalam format kelompok kecil antar 5 s/d 10 orang, dimana ada satu orang yang bertindak sebagai nara sumber yang sering diistilahkan dengan murabbi / pembina. Secara umum, format halaqah dengan jumlah terbatas ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah bahwa anggota dari halaqah itu biasanya adalah orang-orang yang sudah terpilih melalui semacam seleksi. Sehingga lebih mudah untuk penanganannya ketimbang bila jumlahnya terlalu banyak. Sehingga kontroling dari murabbi bisa lebih sempurna.
Kekurangannya adalah apabila kemampuan sang murabbi ini terbatas baik dari sisi waktu, ilmu dan kemampuan dalam membina, sehingga menimbulkan kebosanan dan kejenuhan. Dari sisi ilmu dan wawasan, halaqah kecil ini akan sangat tergantung dari wawasan sang murabbi. Bila kemampuannya baik, maka umumnya anggotanya pun punya wawasan yang baik. Sehingga meski pada beberapa sisi ada kelebihannya, tapi halaqah kecil ini perlu juga dilengkapi dengan penambahan ilmu-ilmu ke-islaman secara lebih lanjut dan lebih luas, bila ingin mencetak orang-orang yang ahli dalam bidang syariah Islam. Sekedar ikut halaqah yang jam pertemuannya hanya 2-3 jam sepekan tentu sangat kurang bila tujuannya adalah mendalami ilmu-ilmu keislaman. Apalagi bila sang murabbi terbatas ilmu dan kemampuan bahasa arabnya.
Tapi umumnya, halaqah yang banyak diselenggarakan itu memang tidak bertujuan
mencetak ahli syariah, tetapi lebih kepada membentuk wawasan dan kepribadian yang Islami. Untuk bisa menelurkan ahli syariah, yang dibutuhkan adalah kuliah di fakultas syariah. Dan untuk melahirkan aktifis yang memiliki wawaan fikrah Islam serta memiliki kepribadian yang islami, sarana halaqah umumnya lumayan bermanfaat. Namun semua itu tidak lain hanyalah wasilah (sarana) yang bisa dimanfaatkan dalam rangka dakwah kepada Allah dan melahirkan generasi yang islam

Manfaat air Putih

_____________________________________________________________________________________________________________
 
Air dalam tubuh diantaranya berfungsi menjaga kesegaran, membantu pencernaan dan mengeluarkan racun. Namun, tahukah Anda, ternyata banyak manfaat yang direguk dari air putih, selain nikmatnya kesegaran.
Banyak orang yang tidak mengetahui khasiat air selain untuk menghilangkan dahaga saja. Air dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan cara yang mudah dan murah. berikut 10 manfaat air putih yang mungkin dapat kita jadikan acuan saat akan mengkonsumsi minuman di luar dari air putih.

1. Memperlancar Sistem Pencernaan
Mengkonsumsi air dalam jumlah cukup setiap hari akan memperlancar sistem pencernaan sehingga kita akan terhindari dari masalah-masalah pencernaan seperti maag ataupun sembelit. Pembakaran kalori juga akan berjalan efisien.
2.Netralisir Kanker
Air Putih Membantu Memperlambat Tumbuhnya Zat-Zat Penyebab Kanker, plus mencegah penyakit batu ginjal dan hati. Minum air putih akan membuat tubuh lebih berenergi.
3. Perawatan Kecantikan
Bila kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Selain itu, air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit. Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh pun harus benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 – 10 gelas sehari.
4. Untuk Kesuburan
Meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita.
Menurut basil penelitian dari sebuah lembaga riset trombosis di London, Inggris, jika seseorang selalu mandi dengan air dingin maka peredaran darahnya lancar dan tubuh terasa lebih segar dan bugar. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan produksi sel darah putih dalam tubuh serta meningkatkan kemampuan seseorang terhadap serangan virus.
Bahkan, mandi dengan air dingin di waktu pagi dapat meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Dengan begitu kesuburan serta kegairahan seksual pun akan meningkat. Selain itu jaringan kulit membaik, kuku lebih sehat dan kuat, tak mudah retak. Nah, buat yang malas mandi pagi atau bahkan malas mandi harus mulai dirubah tuh kebiasaannya…
5. Menyehatkan Jantung
Air juga diyakini dapat ikut menyembuhkan penyakit jantung, rematik, kerusakan kulit, penyakit saluran papas, usus, dan penyakit kewanitaan. Bahkan saat ini cukup banyak pengobatan altenatif yang memanfaatkan kemanjuran air putih.
6. Sebagai Obat Stroke
Air panas tak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit kulit, tapi juga efektif untuk mengobati lumpuh, seperti karena stroke. Sebab, air tersebut dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan.
Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri serta menenangkan pikiran. Kandungan ion-ion terutama khlor, magnesium, hidrogen karbonat dan sulfat dalam air panas, membantu pelebaran pembuluh darah sehingga meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu pH airnya mampu mensterilkan kulit.
7. Efek Relaksasi
Cobalah berdiri di bawah shower dan rasakan efeknya di tubuh. Pancuran air yang jatuh ke tubuh terasa seperti pijatan dan mampu menghilangkan rasa capek karena terasa seperti dipijat. Sejumlah pakar pengobatan alternatif mengatakan, bahwa bersentuhan dengan air mancur, berjalan-jalan di sekitar air terjun, atau sungai dan taman dengan banyak pancuran, akan memperoleh khasiat ion-ion negatif. Ion-ion negatif yang timbul karena butiran-butiran air yang berbenturan itu bisa meredakan rasa sakit, menetralkan racun, memerangi penyakit, serta membantu menyerap dan memanfaatkan oksigen. Ion negatif dalam aliran darah akan mempercepat pengiriman oksigen ke dalam sel dan jaringan.
Bukan itu saja jika mengalami ketegangan otot dapat dilegakan dengan mandi air hangat bersuhu sekitar 37 derajat C. Selagi kaki terasa pegal kita sering dianjurkan untuk merendam kaki dengan air hangat dicampur sedikit garam. Nah, jika memilik shower di rumah cobalah mandi dan nikmati hasilnya. Konon, shower juga menghasilkan ion negatif.
8. Menguruskan Badan
Air putih juga bersifat menghilangkan kotoran-kotoran dalam tubuh yang akan lebih cepat keluar lewat urine. Bagi yang ingin menguruskan badan pun, minum air hangat sebelum makan (sehingga merasa agak kenyang) merupakan satu cara untuk mengurangi jumlah makanan yang masuk. Apalagi air tidak mengandung kalori, gula, ataupun lemak. Namun yang terbaik adalah minum air putih pada suhu sedang, tidak terlalu panas, dan tidak terlalu dingin. Mau kurus?, minum air putih saja.
9. Tubuh Lebih Bugar
Khasiat air tak hanya untuk membersihkan tubuh saja tapi juga sebagai zat yang sangat diperlukan tubuh. Kita mungkin lebih dapat bertahan kekurangan makan beberapa hari ketimbang kurang air. Sebab, air merupakan bagian terbesar dalam komposisi tubuh manusia.
10. Penyeimbang tubuh .
Jumlah air yang menurun dalam tubuh, fungsi organ-organ tubuh juga akan menurun dan lebih mudah terganggu oleh bakteri, virus. Namun, tubuh manusia mempunyai mekanisme dalam mempertahankan keseimbangan asupan air yang masuk dan yang dikeluarkan. Rasa haus pada setiap orang merupakan mekanisme normal dalam mempertahankan asupan air dalam tubuh. Air yang dibutuhkan tubuh kira-kira 2-2,5 l (8 – 10 gelas) per hari. Jumlah kebutuhan air ini sudah termasuk asupan air dari makanan (seperti dari kuah sup, soto), minuman seperti susu, teh, kopi, sirup. Selain itu, asupan air juga diperoleh dari hasil metabolisme makanan yang dikonsumsi dan metabolisme jaringan di dalam tubuh.
Nah, air juga dikeluarkan tubuh melalui air seni dan keringat. Jumlah air yang dikeluarkan tubuh melalui air seni sekitar 1 liter per hari. Kalau jumlah tinja yang dikeluarkan pada orang sehat sekitar 50 – 400 g/hari, kandungan aimya sekitar 60 – 90 % bobot tinja atau sekitar 50 – 60 ml air sehari.
Sedangkan, air yang terbuang melalui keringat dan saluran napas dalam sehari maksimum 1 liter, tergantung suhu udara sekitar. Belum lagi faktor pengeluaran air melalui pernapasan. Seseorang yang mengalami demam, kandungan air dalam napasnya akan meningkat. Sebaliknya, jumlah air yang dihirup melalui napas berkurang akibat rendahnya kelembapan udara di sekitarnya.
Tubuh akan menurun kondisinya bila kadar air menurun dan kita tidak segera memenuhi kebutuhan air tubuh tersebut. Kardiolog dari AS, Dr James M. Rippe memberi saran untuk minum air paling sedikit seliter lebih banyak dari apa yang dibutuhkan rasa haus kita. Pasalnya, kehilangan 4% cairan saja akan mengakibatkan penurunan kinerja kita sebanyak 22 %! Bisa dimengerti bila kehilangan 7%, kita akan mulai merasa lemah dan lesu.
Asal tahu saja, aktivitas makin banyak maka makin banyak pula air yang terkuras dari tubuh. Untuk itu, pakar kesehatan mengingatkan agar jangan hanya minum bila terasa haus Kebiasaan banyak minum, apakah sedang haus atau tidak, merupakan kebiasaan sehat!
Jika berada di ruang ber-AC, dianjurkan untuk minum lebih banyak karena udara yang dingin dan tubuh cepat mengalami dehidrasi. Banyak minum juga akan membantu kulit tidak cepat kering. Di ruang yang suhunya tidak tetap pun dianjurkan untuk membiasakan minum meski tidak terasa haus untuk menyeimbangkan suhu.

Kamis, 01 April 2010

Permainan masa kecil

semasa saya kecil, ada beberapa jenis permainan anak-anak di bangsari. sebuah permainan berguna tidak saja untuk bermain, tapi juga bergaul. tanpa menguasai permainan-permainan itu, anak-anak relatif kurang dihargai teman. kemampuan rendah, mungkin begitu dalam bahasa sekarang.

anak-anak perempuan mahir memainkan:
  1. pasar-pasaran (simulasi jual beli yang mengandalkan keuletan dalam tawar menawar),
  2. masak-masakan (masak-memasak),
  3. lowok (permainan karet gelang),
  4. lompat tali,
  5. kuncir rambut, dan lain-lain.
anak-anak lelaki harus bisa membuat sendiri tiga benda dan sekaligus memainkannya:
  1. panggal (gasing) plus tali pemutarnya,
  2. layang-layang berbagai model, dan
  3. mercon alias petasan.
menguasai ketiganya, barulah mereka diakui sebagai bocah laki-laki. yang tidak bisa, dipoyoki sebagai anak lanang yang kewedok-wedokan. disamping itu, masih banyak pekerjaan sampingan para bocah yang antara lain:
  1. nyeser (mencari ikan dengan seser, sebangsa jaring kecil),
  2. mancing ikan dan belut,
  3. tawu (mengeringkan kubangan air, terkadang selokan atau sungai yang airnya menyusut, untuk menangkap ikannya),
  4. membuat mobil-mobilan (terbuat dari bambu),
  5. mencuri (timun, kacang panjang muda, bengkoang, pepaya, mangga dan terkadang umbi-umbian jika lapar di malam hari),
  6. berburu belalang, jengkerik, burung, dan lain-lain.

ada juga permainan lintas gender seperti : baron (kejar-kejaran berkelompok) dan gobak sodor. keduanya biasanya dilakukan di malam purnama ditunggui orang-orang tua. dengan mengandalkan cahaya bulan tanpa listrik, suasana menjadi lebih ceria. cublak-cublak suweng, lowok, dakon dan lompat tali juga terkadang sering dimainkan bersama.

sekarang? entahlah. sepertinya sebagian besar permainan itu sudah hilang. digantikan televisi dan mainan buatan china. katanya, kemudahan adalah hal yang selalu dikedepankan orang sekarang. kalo beli saja murah, ngapain bikin? kalo liat tipi saja lebih enak, ngapain main sendiri?

mungkin masih ada yang tersisa, cuma saya tidak tahu.